TENGGARONG, Dalam rangka meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan penyampaian informasi kepada Perangkat Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) tentang Standar Pelayan pada hari Kamis, 11 Juni 2026. kegiatan ini dilaksanakan secara daring via Zoom meeting dan diikuti oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian dilingkungan Pemkab Kukar.
Hadir sekaligus membuka pada kegiatan ini, Plt BKPSM Kukar Arianto, didampingi Sekretaris BKPSDM Kukar Rokip. dalam sambutannya beliau menuturkan “Forum ini bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi merupakan ruang bersama untuk membangun pelayanan publik yang lebih baik. kami menyadari bahwa pelayanan yang baik bukanlah pelayanan yang menurut penyelenggara sudah baik, tetapi pelayanan yang dirasakan baik oleh masyarakat dan pengguna layanan.”

“Hari ini kami membuka diri untuk dinilai. Karena bagi BKPSDM, pelayanan publik bukan tentang mempertahankan apa yang sudah ada, tetapi tentang keberanian memperbaiki apa yang masih kurang. Kami ingin 35 standar pelayanan yang kami miliki benar-benar menjadi 35 bentuk kepastian layanan bagi ASN dan perangkat daerah di Kutai Kartanegara.” ucap Arianto.
Turut hadir pada kesempatan ini Akademisi Subandi, S.Sos.,M.Si dari Universitas Kutai Kartanegara selaku Dosen Administrasi Publik, beliau menyampaikan “Secara yuridis terdapat empat regulasi utama yang menjadi pegangan wajib bagi pembuat standar pelayanan, yaitu :
– Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Menjadi dasar kewajiban negara dalam memberikan pelayanan prima kepada warga negara.
– Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2012, Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014, Menjabarkan pelaksanaan UU Pelayanan Publik secara lebih teknis di lapangan.
– Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014, Mengatur tentang pedoman penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan.
– Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2017 Mengatur tentang pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP). Regulasi ini mewajibkan seluruh OPd pelayan publik untuk menyelenggarakan FKP.

Subandi menambahkan “Secara akademis, kebijakan pelayanan publik ini didasari oleh tiga grand theory utama, Yaitu :
1. Teori Welfare State (Negara Kesejahteraan), Negara hadir bukan hanya untuk mengatur (regulasi), tetapi juga untuk memenuhi hak-hak dasar warga negara melalui pelayanan publik.
2. Teori Good Governance (Tata Kelola Pemerintahan yang Baik), Pelayanan publik harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
3. Teori New Public Service (NPS), Menekankan pentingnya memperlakukan masyarakat sebagai warga negara (citizens) yang memiliki hak, bukan sekadar sebagai pelanggan (customers).
Tujuan utama terselenggaranya kegiatan ini memastikan agar pelayanan publik lebih pasti, jelas, dan transparan. Ini mencakup kejelasan prosedur, persyaratan, kepastian hak, serta waktu penyelesaian bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartenegara.
