TENGGARONG — Sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengetahuan dan kesiapsiagaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi potensi kejadian kebakaran, khususnya di lingkungan gedung dan kantor Perangkat Daerah. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Kartanegara berkolaborasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmatan) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Webinar Keselamatan bertajuk “Standar Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan Penanggulangan Kebakaran di Perangkat Daerah” pada Jumat (11/09/2026). Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom Workplace serta disiarkan langsung via kanal YouTube BKPSDM Kukar guna mengedukasi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara.

Acara dibuka oleh Sekretaris BKPSDM Kukar, Rokip. Dalam sambutannya, beliau menekankan “pentingnya kesiapsiagaan dan pemahaman keselamatan kerja bagi para ASN. Lingkungan kantor memiliki potensi risiko kebakaran yang bersumber dari instalasi listrik, perangkat elektronik, maupun bahan mudah terbakar lainnya. Oleh karena itu, tindakan pencegahan serta penanganan awal menjadi krusial untuk menjaga kelancaran pelayanan publik.“
Dengan menghadirkan Sugimansyah, S.Pd., Pemadam Kebakaran Terampil dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, beliau membekali para peserta dengan berbagai materi teknis dan praktis, antara lain:
Fungsi dan Standar APAR : Mengenal spesifikasi serta kelayakan APAR di area Perangkat Daerah.
Jenis dan Penggunaan APAR : Memahami kesesuaian jenis APAR berdasarkan karakteristik sumber kebakaran.
Prinsip Penanggulangan Awal : Langkah respons cepat saat terjadi tanggap darurat di lingkungan kerja.
Prosedur Keselamatan : Menilai batas kemampuan penanganan awal dan mengutamakan keselamatan diri sebelum petugas pemadam tiba di lokasi.

Melalui agenda ini, diharapkan seluruh ASN Kukar tidak hanya memahami standar penggunaan APAR, tetapi juga membangun budaya sadar keselamatan kerja. Kesiapsiagaan terhadap bencana kebakaran merupakan tanggung jawab bersama demi mewujudkan lingkungan kerja yang aman dan kondusif.

