TENGGARONG — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kukar. Pegawai yang terbukti melanggar kedisiplinan, seperti keluyuran atau “nongkrong” di warung kopi saat jam kerja berlangsung, bakal dijatuhi sanksi tegas. Pernyataan ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta kualitas pelayanan publik di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kepala BKPSDM Kukar, Rendra Abadi menyampaikan bahwa langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan dari masyarakat yang mengeluhkan perilaku sejumah oknum pegawai pemerintah yang kerap berada di luar kantor tanpa alasan dinas yang jelas saat jam pelayanan publik.
“Kami tidak akan segan-segan menindak ASN yang kedapatan membolos atau nongkrong saat jam kerja tanpa surat perintah tugas dari atasan. Penegakan disiplin ini penting untuk menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik di Kukar,” tegasnya.
Sanksi yang disiapkan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adapun tahapan sanksi yang disiapkan bagi oknum yang melanggar meliputi:
– Sanksi Berat: Penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemberhentian secara tidak hormat bagi pelanggaran berulang yang berdampak berat.
– Sanksi Ringan: Teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
– Sanksi Sedang: Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja.
Guna memastikan kepatuhan di lapangan, BKPSDM akan bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kukar untuk rutin menggelar razia dan pengawasan mendadak (sidak) di sejumlah titik keramaian, seperti pusat perbelanjaan, rumah makan, dan warung kopi pada jam efektif kerja.
BKPSDM Kukar juga mengimbau kepada setiap Kepala Perangkat Daerah (OPD) untuk memperketat pengawasan internal terhadap bawahannya masing-masing. Masyarakat pun diharapkan ikut aktif melaporkan jika menemukan oknum ASN yang berkeluyuran saat jam pelayanan tanpa alasan kedinasan yang sah.

