PENSIUN

BATAS USIA PENSIUN (BUP)
PERSYARATAN :
1. Formulir Calon Pensiun;
2. SKP dalam 1 (satu) Tahun terakhir;
3. Surat Keputusan Pengangkatan Calon PNS;
4. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir;
5. Berita acara Serah Terima Pengembalian Barang milik Negara/Daerah;
6. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin TK. Sedang/Berat selama 1 (satu) Tahun terakhir tandatangan Pejabat Esselon II;
7. Asli Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah di pidana penjara tandatangan Pejabat Esselon II;
8. Copy surat nikah dan kartu keluarga;
9. Copy akte kelahiran anak tertanggung;
10. Copy akte cerai/akte kematian pasangan (apabila pernah menikah sebelumnya);
11. Pas foto pensiunan ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar latar belakang HIJAU.
12. SK Peninjauan Masa Kerja( Jika tidak ada, lampirkan surat pernyataan tidak pernah mengajukan penambahan masa kerja )

MASA PERSIAPAN PENSIUN
PERSYARATAN :
a. Fotokopi sah keputusan pengangkatan pertama sebagai Calon PNS/PNS;
b. Fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan jabatan terakhir;
c. Surat keterangan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran
disiplin dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau
tingkat berat.
d. Surat keterangan tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga
melakukan tindak pidana kejahatan.
e. Surat keterangan telah menyelesaikan pekerjaannya atau tidak terdapat
kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan

PENSIUN JANDA/DUDA
PERSYARATAN :
1. Formulir Calon Pensiun;
2. SKP dalam 1 (satu) Tahun terakhir;
3. Surat Keputusan Pengangkatan Calon PNS;
4. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir;
5. Surat Keterangan Janda/duda dari kelurahan/kecamatan:
6. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin TK. Sedang/Berat selama 1 (satu) Tahun terakhir tandatangan Pejabat Esselon II;
7. Asli Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah di pidana penjara tandatangan Pejabat Esselon II;
8. Copy surat nikah dan kartu keluarga;
9. Copy akte kelahiran anak tertanggung;
10. Copy akte cerai/akte kematian pasangan (apabila pernah menikah sebelumnya);
11. Pas foto istri/suami/anak ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar latar belakang MERAH.
12. SK Peninjauan Masa Kerja( Jika tidak ada, lampirkan surat pernyataan tidak pernah mengajukan penambahan masa kerja )
13. Surat Keterangan/Akte Kematian PNS dari Kelurahan/Dinas Capil;

PENSIUN ATAS PERMINTAAN SENDIRI
PERSYARATAN :
1. Formulir Calon Pensiun;
2. SKP dalam 1 (satu) Tahun terakhir;
3. Surat Keputusan Pengangkatan Calon PNS;
4. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir;
5. Surat Pernyataan bebas hutang piutang dari pihak Bank dan atau pihak lainnya diketahui Kepala Perangkat Daerah;
6. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin TK. Sedang/Berat selama 1 (satu) Tahun terakhir tandatangan Pejabat Esselon II;
7. Asli Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah di pidana penjara tandatangan Pejabat Esselon II;
8. Copy surat nikah dan kartu keluarga;
9. Copy akte kelahiran anak tertanggung;
10. Copy akte cerai/akte kematian pasangan (apabila pernah menikah sebelumnya);
11. Pas foto calon pensiun ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar latar belakang PUTIH.
12. SK Peninjauan Masa Kerja( Jika tidak ada, lampirkan surat pernyataan tidak pernah mengajukan penambahan masa kerja ).

PENSIUN MENINGGAL DUNIA
PERSYARATAN :
1. Formulir Calon Pensiun;
2. Surat Keputusan Pengangkatan Calon PNS;
3. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir;
4. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan/Kecamatan yang menyatakan bahwa pemohon adalah Anak yg sudah tdk tertanggung*/Orang Tua*/Saudara Kandung*) Almarhum;
5. Surat Keterangan/Akte Kematian PNS dari Kelurahan/Dinas Capil;
6. Akte cerai ( jika cerai hidup dengan isteri/suami).
7. Copy kartu keluarga Almarhum;
8. Copy KTP Ahli Waris;

LINK DOWNLOAD FORM PENSIUN :
Form Syarat Pensiun dan Pemberhentian PNS_Kutai Kartanegara

LINK DOWNLOAD FORM MPP :
Permohonan MPP

LINK DOWNLOAD FORM PENSIUN MENINGGAL :
FORM PENSIUN MENINGGAL DUNIA