TENGGARONG -Dalam rangka mendukung implementasi Core values ASN berAKHLAK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara diantaranya implementasi nilai dasar “Kompeten” dengan kode perilaku “Membantu orang lain belajar”, maka setiap Perangkat Daerah harus melakukan Re-Entry Program terhadap PNS yang telah mengikuti Pelatihan, dan hal ini dijelaskan dalam Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara yang ditujukan teruntuk seluruh Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Terkait hal tersebut Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur (PKA) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, melakukan Re-Entry Program kepada 4 orang PNS nya yang telah mengikuti pelatihan “Public Speaking dan Presentation” pada Senin (29/5/2023) Pagi bertempat di ruang rapat BKPSDM Kukar. Dan kegiatan ini dihadiri oleh kepala Bidang PKA BKPSDM Kukar Rokip, S.STP.,M.Si.

Re-Entry Program adalah pemanfaatan PNS yang telah mengikuti pengembangan kompetensi dengan menjadi narasumber atau melakukan pendampingan terhadap PNS yang ada dilingkungan kerjanya sesuai tema pelatihan yang telah diikuti sebelumnya.