MUTASI MASUK
Persyaratan :
1. Surat permohonan mutasi PNS yang bersangkutan (ditujukan Ke Bupati Kutai Kartanegara);
2. Rekomendasi menerima dari unit kerja/Perangkat Daerah yang menerima;
3. Analisa Jabatan dari unit kerja yang menerima;
4. Analisa Beban Kerja dari Kantor yang menerima;
5. Salinan sah SK CPNS;
6. Salinan sah SK PNS;
7. Salinan sah SK pangkat Terakhir;
8. Salinan sah Penilaian Prestasi kerja 2 (dua) Tahun terakhir;
9. Surat Pernyatan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat;
10. Surat Pernyatan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
11. Surat Pernyataan Tidak sedang menjalani Tugas Belajar/ ikatan belajar tempat asal;
12. Surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat Daerah asal;
13. Surat persetujuan Mutasi dari PPK instansi asal (opsional)
MUTASI KELUAR
Persyaratan :
1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah asal;
2. Permohonan pindah yg bersangkutan ditujukan kpd Bupati Kutai Kartanegara;
3. Surat Permintaan dari PPK instansi penerima,menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
4. Analis Jabatan PNS yang akan mutasi ketempat asal dan yang dituju;
5. Analis Beban Kerja pada jabatan PNS yang akan mutasi ketempat asal dan yang dituju;
6. Surat Permintaan dari PPK instansi penerima,menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
7. Surat Rekomendasi Pindah dari instansi/Perangkat Daerah asal;
8. Surat pernyataan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Kepala Perangkat Daerah;
9. Surat Pernyataan tidak sedang dalam Tugas Belajar/Ijin Belajar dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Kepala Perangkat Daerah;
10. Surat Pernyataan tidak sedang diberhentikan dari jabatan negeri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Kepala Perangkat Daerah;
11. Surat Pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak sedang tersangkut paut hutang piutang dengan pihak lain;
12. Surat Keterangan Bebas Temuan yang diterbitkan inspektorat Daerah;
13. Salinan sah SK Terakhir/SK Jabatan;
14. Salinan sah SKP 2 (dua) tahun terakhir;
* Apabila Guru:
– Data Keadaan Guru (DKG) Sekolah melepas;
– Surat Persetujuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
– Surat persetujuan dari kepala UPTD Layanan Kependidikan;
– Rekomendasi kepala Sekolah yang menerima;
– Rekomendasi kepala Sekolah yang melepas;
– Data Keadaan Guru (DKG) Sekolah menerima;
MUTASI ANTAR PERANGKAT DAERAH
Persyaratan :
1. Surat pengantar dari perangkat daerah asal
2. Permohonan Pindah ASN yang bersangkutan ditujukan kepada Bupati/Wakil Bupati/Sekda Cq. Kepala BKPSDM Kabupaten Kutai Kartanegara
3. Foto Copy SK SK Kenaikan Pangkat/SK Jabatan Terakhir di Legalisir
4. Rekomendasi Menerima dan Anjab dan ABK
5. Rekomendasi Melepas dan Anjab dan ABK
6. Foto Copy SKP 2 Tahun Terakhir di Legalisir
Apabila Dinas Kesehatan :
1. Persetujuan/Rekomendasi dari Dinas kesehatan
2. Rekomendasi Dari UPT.Dinas kesehatan Puskesmas dan Anjab
Apabila Guru:
1. Persetujuan/Rekomendasi dari Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
2. Persetujuan/Rekomendasi dari Kepala Cabang Dinas Kec.
3. Rekomendasi kepala Sekolah yang menerima Asli
4. Rekomendasi kepala Sekolah yang melepas Asli
5. Data Keadaan Guru (DKG)di 2 Sekolah Asli
LINK FORM MUTASI MASUK : FORM MUTASI MASUK
LINK FORM MUTASI KELUAR : FORM MUTASI KELUAR